Mafia LPG Surabaya: Lingkaran Setan Suntikan Gas, Perempuan Bermulut Ember Bongkar Dokter LPG hingga Dugaan Perlindungan Oknum Aparat

Mafia LPG Surabaya: Lingkaran Setan Suntikan Gas, Perempuan Bermulut Ember Bongkar Dokter LPG hingga Dugaan Perlindungan Oknum Aparat
Surabaya || Top Berita Nusantara —
Busuknya praktik mafia LPG suntikan di Sidoarjo hingga Surabaya bukan lagi sekadar isu liar di warung kopi atau bisik-bisik sopir pangkalan. Bau amis kejahatan itu kini mencuat ke permukaan, menyengat ruang publik, setelah seorang perempuan paruh baya berinisial YTK dengan lantang membongkar apa yang ia sebut sebagai “lingkaran setan LPG”, sebuah jaringan gelap yang diduga melibatkan dokter LPG, penadah, distributor bayangan, hingga oknum aparat penegak hukum.
Ini bukan cerita ecek-ecek. Ini adalah industri kejahatan terstruktur, hidup dari pembiaran sistemik, perlindungan kekuasaan, dan kerakusan ekonomi, sementara hak rakyat kecil atas LPG subsidi 3 Kg dirampok tanpa rasa bersalah.
Dari Tabung Subsidi ke Ladang Cuan Haram, Tanpa ragu, YTK mengungkap bahwa penyuntikan LPG dari tabung subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 5 Kg, 12 Kg, hingga 50 Kg telah berlangsung lama dan masif.
Menurutnya, praktik ini bukan ulah pemain tunggal, melainkan kerja kolektif jaringan mafia yang rapi, disiplin, dan saling melindungi.
“Ini bukan permainan kecil. Ini bisnis besar. Semua sudah ada perannya,” ungkap YTK dalam wawancara yang direkam awak media.
Rumah Sunyi, Tabung Bicara, Saat awak media Gempar News bersama DPP LSM Gempar menelusuri kediaman YTK di wilayah Kunti, Selasa (27/01/2026), fakta di lapangan justru berbicara lebih keras daripada pengakuan.
Puluhan tabung LPG, baik warna pink maupun biru, teronggok di dalam rumah tanpa dokumen administratif, izin distribusi, atau bukti transaksi resmi.
Rumah itu sunyi, namun tabung-tabung tersebut seolah berteriak membongkar kejahatan.
Tabung-tabung itu diduga kuat berasal dari praktik suntikan LPG, yang oleh para pemainnya yang disebut sebagai “dokter” atau “tukang suntik”. Dalam pengakuannya, YTK menyebut bahwa penadah bukan sekadar penonton, melainkan mata rantai vital yang menampung hasil kejahatan sebelum disebar kembali ke pasar.
Dalam wawancara, YTK bahkan menyebut bahwa penadah “wajib sowan”, istilah Jawa yang dimaknai sebagai menghadap atau menyetor kepada pihak-pihak tertentu agar bisnis gelap tetap aman.
Saat dikonfirmasi asal-usul LPG tersebut, YTK berdalih bahwa barang berasal dari PT Adiyaksa. Namun dalih ini mentah di tempat.
Ia tidak mampu menyebutkan lokasi perusahaan, tidak menunjukkan nota, invoice, atau dokumen pengiriman.
Pengakuan ini justru memperkuat dugaan bahwa nama perusahaan hanya dijadikan tameng legalitas palsu untuk menutupi praktik ilegal.
“Bisnis Abu-Abu yang Lebih Kejam dari Politik” ucapnya Kepada Ketua DPP LSM Gempar.
YTK secara terbuka mengakui bahwa bisnis suntikan LPG adalah dunia abu-abu yang brutal, bahkan menurutnya lebih kejam daripada politik.
“Di sini semua saling sikut. Salah langkah sedikit, bisa habis,” ujar YTK tanpa tedeng aling-aling.
Ia mengklaim mengetahui hampir seluruh pemain LPG suntikan di Surabaya, Sidoarjo, hingga Madura.
Beberapa nama pun mencuat, di antaranya KIPLI, warga Sidoarjo yang disebut berperan sebagai dokter LPG sekaligus suplayer utama.
Nama lain yang disebut adalah Ipung, juga warga Sidoarjo, saat masih dilakukan wawancara oleh awak media, YTK sempat menghubungi untuk meminta pasokan barang. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Ipung, sebuah fakta yang turut direkam dalam rangkaian wawancara.
Dugaan Perlindungan Oknum Aparat
Pengakuan paling menggemparkan muncul saat YTK menyebut bahwa untuk mengamankan dan melancarkan bisnisnya di wilayah Sidoarjo, ia diduga menggandeng oknum aparat penegak hukum berinisial RN dan DN.
Lebih jauh, YTK bahkan mengklaim telah “masuk” ke beberapa institusi penegak hukum, mulai dari Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, hingga KP3.
Pengakuan ini bukan sekadar sensasi, melainkan bom waktu yang mengancam runtuhnya kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, jika negara memilih diam.
YTK diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Ketua DPC Partai Gerindra. Fakta ini menambah lapisan pertanyaan,
apakah keberaniannya berbicara adalah bentuk perlawanan terhadap sistem busuk, atau justru pengakuan terbuka dari orang dalam jaringan mafia LPG?
Ketua DPP LSM Gempar menegaskan bahwa seluruh keterangan YTK, yang ia juluki sebagai “perempuan bermulut ember”, akan dituangkan dalam surat resmi dan dilayangkan ke institusi terkait untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Negara Tidak Boleh Tuli, Praktik penyuntikan LPG subsidi adalah kejahatan serius, dengan ancaman pidana berat, UU No. 22 Tahun 2001 yang menyatakan tentang Minyak dan Gas Bumi di Pasal 55 disebutkan tentang Ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Perpres No. 104 Tahun 2007 berbunyi LPG 3 Kg khusus masyarakat miskin dan usaha mikro. Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 juga Melarang pengoplosan dan pemindahan isi LPG.
Tidak berhenti disitu pada KUHP Pasal 55 dan 56 diterangkan tentang jeratan pelaku, penadah, dan pihak yang membantu.
UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Berpotensi menjerat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
Kasus ini adalah ujian nyali negara.
Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan mafia yang telah menggurita?
apakah pengakuan YTK akan menjadi pintu masuk pembongkaran besar-besaran, atau kembali menjadi kisah seram yang dikubur sunyi, seperti deretan kasus mafia LPG sebelumnya.
Bersambung.
(Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebutkan akan diberikan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers).
