Satresnarkoba polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Residivis Bandar Shabu, 31,62 Gram Barang Haram Disita di Tambaksari

SURABAYA — TOP BERITA NUSANTARA Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial SR (58), yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan SH MH, mengungkapkan bahwa SR telah memiliki catatan kriminal terkait narkotika sebelumnya. “SR pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2011 dan menjalani hukuman penjara selama empat tahun, bebas pada 2014. Namun, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar AKP Putra pada jumpa pers Selasa (27/01).
Selain menangkap SR, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain berinisial NR, BP, dan AF yang seluruhnya berdomisili di sekitar Jalan Bogen. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu dari SR dengan cara patungan.
Dari lokasi penangkapan dan hasil penggeledahan terhadap barang bukti yang dikuasai, petugas menemukan sejumlah barang yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I, antara lain:
– 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram
– Timbangan digital yang digunakan untuk mengukur dosis narkotika
– Uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan
– Sebuah skrop dari sedotan sebagai alat konsumsi
– Satu unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi
– Sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan sebagai alat transportasi dalam aktivitas peredaran
AKP Putra menjelaskan bahwa shabu yang dimiliki SR diperoleh dari seorang pemasok berinisial RA yang saat ini masih dalam daftar pencarian pihak kepolisian. Barang haram tersebut kemudian dipaketkan ulang ke dalam klip kecil dengan berbagai variasi berat dan harga sebelum diedarkan ke para pembeli. “Untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya. Setiap ada permintaan pembeli, ia langsung mengambil paket dari kendaraan tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak bulan Desember 2025. Dalam setiap gram shabu yang berhasil dijual, ia mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Aktivitas peredaran ini berjalan cukup rapi dan terorganisir hingga akhirnya berhasil terendus oleh tim penyidik, yang sekaligus memutus sementara jalur peredaran shabu di wilayah Tambaksari dan sekitarnya.
Sementara itu, tes urine terhadap NR, BP, dan AF yang dilakukan melalui Divisi Kesehatan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, membuktikan bahwa mereka telah mengonsumsi shabu. Diketahui, ketiga tersangka tersebut sebelumnya telah menggunakan shabu secara bersama-sama di dalam sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen pada malam hari Kamis (22/01/2026).
Para tersangka saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Ancaman hukuman berat menanti mereka, terutama bagi SR yang diduga sebagai bandar dengan jumlah barang bukti yang melebihi batas lima gram sesuai ketentuan hukum.(Har)
