PT. PELINDO III: Klaim Wawan Syarwhani Sebagai “PLAYING VICTIM”, Kasus Sengketa Lahan Sudah Mendapat Kepastian Hukum

SURABAYA –TOP BERITA NUSANTARA PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) III (PELINDO III) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait sengketa lahan dan pemanfaatan aset di kawasan Tanjung Perak, Surabaya, yang ramai diperbincangkan setelah Wawan Syarwhani mengklaim memiliki hak atas tanah dan bangunan terkait. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (26/1/2026), Purwanto Wahyu Widodo, Sub Regional Head Jawa PELINDO III, menyatakan bahwa klaim yang disampaikan Wawan Syarwhani tidak sesuai dengan fakta hukum dan dikategorikan sebagai “playing victim”.
Purwanto menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum yang berlaku dan telah mendapatkan kepastian hukum yang mengikat secara final. “Perkara ini telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, kemudian dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 78/PDT/2019/PT SBY, dilanjutkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 306 K/Pdt/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 71/X/2023/PN.Sby, yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujarnya.
Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, eksekusi telah dilaksanakan oleh jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Mei 2024. Lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) yang terletak di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya, telah secara sah diserahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai pemohon eksekusi. “PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memiliki kewenangan penuh yang sah untuk menguasai, mengelola, dan memanfaatkan aset tersebut sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Purwanto.
Terkait penggunaan lokasi sebagai dapur MBG, pihak PELINDO III menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan melalui kerja sama yang sah dengan Polres Tanjung Perak. Kerja sama tersebut tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor KS.02/15/8/D3.1/SR/RJWA-2025 tanggal 15 Agustus 2025 dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Purwanto juga membuka fakta hukum terkait bangunan yang diklaim Wawan Syarwhani. Meskipun benar bahwa pihak bersangkutan telah membeli bangunan tersebut, pembelian hanya mencakup struktur bangunan dan tidak termasuk hak atas tanah di bawahnya. Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), hal ini telah diakui dalam seluruh proses persidangan. Dalam putusan pengadilan, Wawan Syarwhani diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya, sehingga secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL PELINDO. “Menempati tanah tanpa izin dari pemegang hak merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Sebelum eksekusi dilakukan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah melakukan upaya mediasi dan pendekatan persuasif secara berulang kali. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak bersangkutan menolak seluruh opsi penyelesaian yang ditawarkan. “Seluruh tindakan yang kami lakukan dalam perkara ini berdasarkan kekuatan hukum dan putusan pengadilan yang sah, sehingga tidak ada unsur pelanggaran hukum seperti yang dinyatakan dalam narasi yang beredar,” jelas Purwanto.
Sebelumnya, Wawan Syarwhani menyatakan bahwa rumah tersebut adalah aset sah miliknya, mengklaim memiliki akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM), serta menyebut telah memenangkan perkara yang digugat PELINDO pada tahun 2017 hingga berkekuatan hukum tetap. Namun, pihak PELINDO III menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan merupakan hoaks.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen untuk selalu menghormati dan menegakkan proses hukum, menjaga kepastian hukum, serta melindungi aset negara yang dikelolanya. Perusahaan juga tetap terbuka untuk menjalin komunikasi yang konstruktif dengan semua pemangku kepentingan terkait.(Har)
