MAKI Jatim Akan Laporkan ke Propam dan Polres Malang, Awasi Kasus Dugaan Penganiayaan hingga Upaya Pembunuhan Hj Muclisoh

MALANGTOP BERITA NUSANTARA Minggu (25/1/2026) – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Hj Muclisoh, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kini mendapatkan perhatian serius dari Bidang Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim). MAKI Jatim menyatakan siap melaporkan perkara tersebut ke Direktorat Profesi dan Pembinaan (Propam) Polda Jatim serta mendampingi korban untuk membuat laporan baru terkait dugaan upaya pembunuhan dan penipuan ke Polres Malang.

Sebelumnya, kasus penganiayaan ini telah dilaporkan Hj Muclisoh ke Polsek Gondanglegi pada 25 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2025/SPKT/POLSEKGONDANGLEGI. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, namun hingga kini penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Bidang Hukum MAKI Jatim menilai laporan tersebut terkesan tidak bergerak, terutama setelah keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan Hukum Pidana (SP2HP) dari penyidik Polsek Gondanglegi yang menyatakan perkara masih dianggap prematur dan belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena minimnya saksi.

Berdasarkan kronologis yang berhasil dihimpun, dugaan penganiayaan bermula ketika keponakan korban berinisial “I” meminjam sejumlah perhiasan emas milik Hj Muclisoh dengan alasan untuk menghadiri undangan pernikahan. Setelah dua hingga tiga hari, korban menanyakan pengembalian perhiasan tersebut karena awalnya hanya dipinjam, namun keponakan tersebut berdalih akan menggunakannya lagi untuk undangan lain dan mengajak korban ikut menghadiri.

Di tengah perjalanan menuju lokasi undangan, mobil yang ditumpangi mereka tiba-tiba berhenti dan diduga terjadi upaya penganiayaan terhadap Hj Muclisoh yang melibatkan pihak lain yang disebut-sebut ingin merampok keponakan korban. Peristiwa ini kemudian berujung pada laporan penganiayaan ke Polsek Gondanglegi.

Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim menyatakan keheranan dengan kesimpulan penyidik yang menyebut perkara masih prematur, karena dari rangkaian kronologis dan fakta awal seharusnya dapat didalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang lebih serius.

Baca Juga :  Bersama dan Kebersamaan Mempererat Silaturahmi: Keluarga Besar MAKI Jatim Menyelami Keunikan Kuliner Nusantara di Acara Buka Bersama

Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jatim, Heru MAKI, juga mengaku heran dengan lambannya pengungkapan kasus dan menilai penyidik Polsek Gondanglegi belum mampu mengurai serta mengungkap aktor utama dalam dugaan penganiayaan tersebut. “Sesuai dengan kronologis kejadian yang dialami Hj Muclisoh, saya meminta Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk membuat laporan hukum ke Polres Malang dengan narasi dugaan upaya pembunuhan dan penipuan, sekaligus melaporkan tidak berjalannya penanganan kasus penganiayaan di Polsek Gondanglegi ke Propam Polda Jatim,” tegasnya.

Heru menambahkan, pelaporan dugaan upaya pembunuhan dan penipuan tersebut diyakini akan membuka ruang pengembangan perkara yang lebih luas dan berdampak signifikan terhadap pengungkapan kasus penganiayaan sebelumnya.

Sementara itu, Anandyo sebagai Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawal dan mendampingi Hj Muclisoh dalam seluruh proses hukum di Polres Malang maupun Propam Polda Jatim. “Laporan dugaan penganiayaan yang diduga stagnan di Polsek Gondanglegi akan kami rangkai sekaligus dalam laporan ke Propam Polda Jatim. Kami juga siap mengawal laporan dugaan upaya pembunuhan dan penipuan ke Polres Malang,” ujarnya.

Ia memastikan dalam waktu dekat akan mengajukan permintaan gelar perkara ulang dengan melibatkan tim ahli serta membuka kemungkinan kerja sama dengan Kejaksaan, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban.(Red)

Leave a Reply