PERJANJIAN PERSAUDARAAN ANTAR LEMBAGA: ROYAL HOUSE NUSANTARA DAN ORDO TEMPLARIA EKLETIK INTERNATIONAL JALIN KERJA SAMA UNTUK KEMANUSIAAN DAN PERDAMAIAN

RHN,24 Januari 2026 –TOP BERITA NUSANTARA Royal House Nusantara (RHN) dan Ordo Templaria Ekletik International (OTE) telah resmi mengikatkan diri dalam perjanjian Persaudaraan Kebangsawanan Internasional, yang bertujuan untuk mengembangkan kerja sama dalam bidang kemanusiaan, perdamaian dunia, serta pelestarian warisan budaya dan nilai kesatriaan. Penandatanganan perjanjian yang bersifat abadi ini menjadi tonggak penting dalam mempererat hubungan antar lembaga kebangsawanan dari Indonesia dan internasional.

Pejabat Tinggi yang Menandatangani

Perwakilan dari Royal House Nusantara yang menandatangani perjanjian adalah RM. Guntur Eko Widodo (Founder sekaligus Secretary General) dan Prof DR. Grand Prince Muhammad S.Ridwan P.HD (Founder sekaligus Chair Persons). Sementara itu, dari Ordo Templaria Ekletik International, penandatangan dilakukan oleh S.A.R. Excmo, Don Erick Jhovanny Flores Alvarez dan Sir Eleazar Warsonophius, yang mewakili Divisi Kerajaan dan Rumah-Rumah Kerajaan OTE. Acara penandatanganan resmi berlangsung di Gran Oriente, Saint Petersburg, Rusia, pada hari yang sama.

Tujuan Utama Perjanjian

Perjanjian ini dirancang untuk mencapai sejumlah tujuan strategis, antara lain:

– Memperkuat hubungan persahabatan, diplomasi, dan pertukaran budaya antar rumah kerajaan di tingkat internasional.
– Melestarikan dan mempromosikan tradisi bersama, warisan sejarah, serta nilai-nilai kesatriaan yang menjadi pondasi kedua lembaga.
– Mendorong terwujudnya perdamaian global, restorasi nilai leluhur, saling pengertian antar bangsa, dan kerja sama yang konstruktif.
– Memberikan pengakuan timbal balik serta menghormati gelar kebangsawanan, pangkat, dan status masing-masing, termasuk menyelenggarakan tindakan seremonial yang sah dan terstandarisasi.
– Menjadi bukti bersama tentang martabat dan peran penting rumah-rumah berdaulat dalam kehidupan modern.

Prinsip Dasar Kerja Sama

Kedua belah pihak sepakat untuk menjalankan kerja sama berdasarkan prinsip-prinsip yang mengedepankan rasa hormat dan kolaborasi, yaitu:

Baca Juga :  MOMEN SILATURAHMI PENUH KEAKRABAN, BUPATI BUOL TERIMA KUNJUNGAN KETUA DPD PKS BUOL

– Saling menghormati kedaulatan, tradisi, adat istiadat, serta struktur hierarki masing-masing lembaga.
– Memberikan dukungan timbal balik terhadap program-program budaya, pendidikan, kegiatan kemanusiaan, dan upaya diplomatik.
– Melakukan pertukaran pengetahuan, pengalaman praktis, serta sumber daya untuk melindungi dan mengembangkan warisan sejarah.
– Memfasilitasi pembentukan hubungan diplomatik dengan pihak ketiga serta memberikan dukungan terhadap kepentingan bersama dan masing-masing lembaga.

Bentuk Interaksi yang Akan Dilaksanakan

Untuk merealisasikan tujuan dan prinsip kerja sama, kedua pihak akan melaksanakan berbagai aktivitas kolaboratif, antara lain:

– Menyelenggarakan acara bersama seperti festival budaya, pameran sejarah, konferensi internasional, dan upacara pengakuan gelar kebangsawanan.
– Melakukan pertukaran delegasi untuk mempererat hubungan personal, memperkuat kerja sama diplomatik, dan memperdalam pemahaman antar kebangsawanan.
– Mengembangkan proyek bersama yang fokus pada kegiatan amal, bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, serta pelestarian situs dan benda bersejarah.
– Membentuk sistem pengakuan dan pertukaran gelar kebangsawanan, lambang kebesaran, serta tanda kehormatan lainnya sesuai dengan tradisi dan peraturan hukum masing-masing wilayah.
– Melaksanakan inisiatif diplomatik bersama untuk memperkuat stabilitas global, perdamaian antar negara, dan kerja sama lintas budaya.

Ketentuan Penutup

Perjanjian ini berlaku mulai tanggal penandatanganan dan dapat diubah atau diperluas melalui kesepakatan bersama kedua belah pihak. Sebagai simbol persahabatan dan kerja sama yang berdasarkan nilai-nilai bersama, perjanjian tidak mengikat secara hukum di luar tujuan yang telah ditetapkan. Misi yang terkandung dalam perjanjian ini juga diserahkan kepada Tuhan Bapa dan Kristus Tuhan beserta seluruh para Kudus sebagai bentuk kesaksian spiritual atas komitmen kedua lembaga.

Rilis resmi perjanjian ini diterbitkan oleh Royal House Nusantara melalui Founder sekaligus Secretary General RM. Guntur Eko Widodo dan Founder sekaligus Chair Persons Prof DR. Grand Prince Muhammad S.Ridwan P.HD.(Red)

Leave a Reply