Sinergi Bank Tanah dan Kejati Jatim Perkuat Tata Kelola Pertanahan Berbasis Kepastian Hukum

SURABAYA – TOP BERITA NUSANTARA Komitmen pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum serta tata kelola aset negara di bidang pertanahan terus diwujudkan melalui kolaborasi lintas lembaga. Salah satu langkah konkret ditunjukkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis antara Badan Bank Tanah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang digelar di Aula Lantai 8 Kejati Jatim, Kamis (22/1).
Penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antarinstitusi negara, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). PKS tersebut dirancang sebagai upaya preventif sekaligus represif guna memitigasi berbagai potensi risiko hukum yang dapat timbul dalam proses pengadaan, pengelolaan, dan pemanfaatan objek land bank di wilayah Jawa Timur.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, menunjukkan dukungan penuh jajaran BPN Jatim terhadap peran strategis Badan Bank Tanah. Kehadiran tersebut menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang profesional, transparan, serta berlandaskan kepastian hukum.
Asep Heri menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi elemen kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan tanah negara yang tertib administrasi dan akuntabel. Menurutnya, pendampingan hukum yang kuat dari Kejaksaan akan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi setiap tahapan pengadaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
“Sinergi ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan tanah negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan komitmen Kejati Jatim untuk memberikan pendampingan, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum secara profesional dalam rangka menjaga dan melindungi aset negara, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan program-program strategis nasional.
Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Perencanaan Strategi dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Ariwibowo. Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi merupakan kebutuhan mendasar, mengingat kompleksitas permasalahan yang kerap muncul dalam proses pengadaan dan pengelolaan tanah.
Menurut Perdananto, pendampingan hukum dari Kejati Jatim diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang menyeluruh, tidak hanya bagi negara sebagai pemegang mandat pengelolaan aset, tetapi juga bagi investor dan masyarakat yang menjadi bagian dari proses pembangunan.
“Dengan adanya sinergi ini, kami berharap setiap tahapan pengelolaan tanah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta terhindar dari persoalan hukum yang berlarut-larut,” ungkapnya.
Melalui penandatanganan PKS ini, berbagai hambatan hukum yang selama ini berpotensi menghambat proses pengadaan tanah diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan. Dengan demikian, proyek-proyek strategis nasional yang dikelola melalui skema Badan Bank Tanah dapat dilaksanakan lebih cepat, efektif, dan efisien, sekaligus memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi di Jawa Timur.
Kerja sama ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik secara berkelanjutan.(Har)
