JOMBANG KEMBALI HADAPI KASUS PENYUNTIKAN LPG SUBSIDI: OKNUM DENGAN RIWAYAT KASUS PERNAH DITANGKAP, MODUS SISTEMATIS MERUGIKAN NEGARA DAN MASYARAKAT

Jombang, Kamis (22/01/2026)Top Berita Nusantara Fenomena penyalahgunaan LPG 3kg bersubsidi yang telah menjadi perhatian nasional kembali muncul di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kali ini, oknum Ari Setyo Wicaksono, yang bertempat tinggal di Blimbing Dusun Blimbing, RT 02 RW 01, Kecamatan Gudo, menjadi sasaran penyelidikan setelah diduga menjalankan praktik pengoplosan atau penyuntikan isi gas LPG subsidi ke dalam tabung LPG non-subsidi secara teratur. Data menunjukkan bahwa pelaku pernah ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada dua tahun silam, namun ternyata tidak menghalanginya untuk kembali melakukan aktivitas ilegal yang dinilai sangat merugikan berbagai pihak.

Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya mengenai nilai finansial bagi negara melalui alokasi subsidi yang tidak tepat sasaran, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima bantuan subsidi tersebut. Selain itu, konsumen yang tidak menyadari akan kondisi produk yang mereka beli juga menjadi korban, karena mereka mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang seharusnya diterapkan pada LPG non-subsidi yang sah, sekaligus harus membayar harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya mereka bayar jika mendapatkan produk subsidi yang tepat.

Kegiatan ilegal ini berhasil terdeteksi setelah tim investigasi lapangan dari Media Gabungan Jatim melakukan pengawasan intensif selama lebih dari seminggu terhadap lokasi yang dicurigai menjadi pusat operasional penyuntikan gas. Lokasi tersebut berada di Jalan Raya Blimbing Pulorejo Gerdulaut Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang – wilayah yang berbeda dengan domisili pelaku di Kecamatan Gudo. Perbedaan wilayah ini menunjukkan bahwa pelaku sengaja memilih lokasi yang jauh dari tempat tinggalnya untuk menghindari kecurigaan dan mempermudah proses distribusi hasil penyuntikan ke berbagai titik penjualan.

Pada Hari Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 10.12 Waktu Indonesia Bagian Timur (WIB), tim investigasi mendapatkan bukti visual yang kuat ketika dua armada kendaraan keluar dari gudang yang menjadi pusat operasional. Armada pertama adalah mobil pick up carry berwarna hitam yang terlihat membawa banyak tabung gas ditutupi dengan terpal hitam, sedangkan armada kedua adalah kendaraan jenis ELF dengan bagian kepala berwarna hijau yang juga terisi penuh dengan tabung gas serupa. Kedua kendaraan tersebut diamati bergerak ke arah berbeda, yang mengindikasikan adanya rencana distribusi ke berbagai wilayah untuk memaksimalkan jangkauan penjualan dan keuntungan yang akan diperoleh.

Baca Juga :  Polda Jatim Telusuri Dugaan Pengalihan Sertifikat Tanpa Persetujuan, Erlan Ladzina Kamarudin Diperiksa Sebagai Saksi Korban

Berdasarkan hasil pantauan dan analisis awal, kedua kendaraan tersebut diduga mengangkut ratusan tabung LPG non-subsidi dengan kapasitas umumnya 12kg, yang seluruhnya telah diisi dengan gas dari LPG 3kg subsidi. Strategi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengalihkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi, kemudian menjualnya dengan harga yang sesuai dengan pasar LPG non-subsidi. Perbedaan harga antara LPG subsidi dan non-subsidi yang cukup signifikan membuat pelaku dapat meraup keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan jika mereka menjual produk sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, lokasi gudang yang berada di pinggir jalan raya juga memudahkan proses pengangkutan dan distribusi tanpa terlalu menarik perhatian pihak berwenang.

Ketika tim investigasi melakukan kunjungan langsung ke lokasi sekitar gudang untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut, seorang warga lokal yang tidak ingin mengungkapkan identitasnya memberikan keterangan yang sangat berharga. “Enggeh pak, leres niku gudang elpiji suntikan pak. Dan seng gadah pak nur wakit tapi seng ngelampahaken anak e namine Aris,” ujar warga tersebut dengan nada yang menunjukkan kekhawatiran akan aktivitas yang terjadi di sekitar lingkungannya. Warga tersebut juga menjelaskan bahwa aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, dengan kendaraan yang masuk dan keluar secara tidak teratur – terutama pada jam kerja pagi hingga siang hari. Banyak warga sekitar yang telah lama curiga, namun merasa tidak berdaya untuk melaporkannya karena khawatir akan dampak yang mungkin terjadi jika mereka berbicara.

Berdasarkan kajian hukum yang mendalam yang dilakukan oleh tim ahli hukum yang bekerja sama dengan Media Gabungan Jatim, oknum Ari Setyo Wicaksono diduga telah melanggar beberapa pasal penting dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pertama, pelaku terjerat pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang telah mengalami revisi melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020 dan kemudian UU Nomor 6 Tahun 2023). Pasal ini secara eksplisit melarang setiap bentuk aktivitas yang termasuk dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau perdagangan bahan bakar gas bersubsidi. Bagi pihak yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran ini, ancaman hukuman yang dapat diberikan adalah penjara dengan masa maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar – jumlah yang sangat signifikan sebagai bentuk teguran akan kerugian yang ditimbulkan bagi negara.

Baca Juga :  Surabaya Jadi Tuan Rumah Journalism 360: Dorong Inovasi Digital dan Semangat Kewirausahaan Media

Kedua, pelaku juga diduga telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pelanggaran ini masuk dalam kategori ganda, karena tidak hanya menyalahgunakan subsidi yang diberikan oleh negara tetapi juga melakukan praktik yang merugikan konsumen. Konsumen yang membeli produk hasil penyuntikan ini tidak mendapatkan informasi yang transparan mengenai sumber gas yang digunakan, sehingga mereka tidak dapat membuat keputusan pembelian yang tepat. Selain itu, produk yang mereka terima juga tidak sesuai dengan standar kualitas dan keamanan yang seharusnya dimiliki oleh LPG non-subsidi yang diproduksi dan didistribusikan secara sah. Bagi pelaku yang terbukti bersalah dalam pelanggaran ini, dapat diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rp2 miliar. Selain kedua pasal utama tersebut, pelaku juga berpotensi dikenai pasal tambahan yang berkaitan dengan penyalahgunaan perdagangan migas bersubsidi dan praktik bisnis yang tidak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum yang menjadi acuan dalam menangani kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi tidak hanya terbatas pada dua undang-undang utama tersebut. Selain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat juga sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur secara rinci mengenai seluruh aspek pendistribusian LPG bersubsidi. Peraturan teknis ini mencakup ketentuan mengenai cara penyimpanan yang aman, prosedur pengangkutan yang benar, serta mekanisme penjualan yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan sanksi tambahan bagi siapa saja yang melakukan penyalahgunaan, baik dalam bentuk pidana maupun administratif, seperti pencabutan izin usaha jika pelaku merupakan badan usaha yang resmi terdaftar.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam kasus ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan tergolong cukup sistematis dan terorganisir. Pelaku menggunakan regulator yang telah dimodifikasi secara khusus untuk memindahkan isi gas dari tabung LPG 3kg subsidi ke dalam tabung LPG non-subsidi. Proses pemindahan ini dilakukan tanpa memperhatikan standar keamanan yang ditetapkan oleh pihak berwenang, sehingga tidak hanya membahayakan keselamatan pelaku sendiri tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran atau bahkan ledakan jika terjadi kesalahan dalam proses atau jika tabung yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan.

Baca Juga :  Emak Emak di Jombang Serbu Mobil Patroli Yang Disulap Jadi Gerobak Sayur

Dampak yang ditimbulkan oleh praktik penyuntikan LPG subsidi ini sangat luas dan melibatkan berbagai pihak. Bagi negara, kerugian yang terjadi tidak hanya berupa nilai uang yang dikeluarkan untuk subsidi tetapi juga termasuk hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi yang seharusnya bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Kerugian finansial yang ditimbulkan dapat berdampak pada alokasi anggaran negara untuk program pembangunan lainnya yang juga sangat penting bagi kemajuan bangsa. Bagi konsumen, mereka harus menghadapi risiko keselamatan yang tinggi akibat menggunakan produk yang tidak terjamin kualitasnya, sekaligus harus membayar harga yang lebih mahal untuk produk yang pada dasarnya berasal dari subsidi yang seharusnya dinikmati dengan harga lebih terjangkau. Dampak lainnya yang tidak kalah penting adalah terjadinya kelangkaan stok LPG subsidi di pasaran, karena sebagian besar stok yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat berhak justru dialihfungsikan oleh pelaku untuk kepentingan komersial ilegal – hal ini telah menjadi perhatian serius yang pernah disampaikan oleh Humas Polri dalam berbagai kesempatan ketika membahas kasus serupa di berbagai daerah di Indonesia.

Kasus dugaan penyuntikan LPG 3kg subsidi oleh oknum Ari Setyo Wicaksono menjadi bukti nyata bahwa upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan subsidi perlu terus ditingkatkan secara signifikan. Tantangan yang dihadapi tidak hanya dalam menangkap pelaku tetapi juga dalam memastikan bahwa mereka tidak akan kembali melakukan aktivitas ilegal yang sama setelah menjalani proses hukum. Ancaman hukuman yang cukup berat melalui pasal berlapis yang dapat dikenakan pada pelaku diharapkan dapat menjadi efek jera bagi mereka yang berniat untuk melakukan praktik serupa. Selain itu, kasus ini juga menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap bentuk aktivitas yang dicurigai sebagai penyalahgunaan subsidi, sehingga program yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran. Tim penyelidikan dari Media Gabungan Jatim akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengumpulkan bukti yang lebih komprehensif dan menjaring seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ilegal ini, termasuk mereka yang mungkin terlibat dalam proses distribusi dan penjualan hasil penyuntikan tersebut.

(Tim Investigasi Media Gabungan Jatim)

Leave a Reply