Pelaku Curanmor di Pasar Tanah Merah Petra Bangkalan Tertangkap Usai Terpeleset di Jalan Licin, Motor Honda Beat Milik Korban Ditemukan Utuh

BANGKALAN, JAWA TIMUR –TOP BERITA NUSANTARA Satuan Reserse Unit Reskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial MN (40 tahun) dari Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, setelah melakukan tindakan pidana di kawasan Pasar Tanah Merah, Desa Petra. Penangkapan yang dilakukan pada hari Selasa (20/01/2026) merupakan hasil dari kerja sama erat antara petugas Polsek Tanah Merah dan tim khusus Reskrim Polres Bangkalan, yang melalui serangkaian tahapan penyelidikan mendalam berhasil mengungkap identitas pelaku dan menemukan bukti yang kuat.

Peristiwa dimulai ketika seorang warga lokal yang memilih untuk tidak mengumumkan nama pribadinya datang ke Polsek Tanah Merah sekitar pukul 10.45 WIB untuk melaporkan bahwa kendaraan roda dua miliknya hilang tanpa jejak. Korban menjelaskan bahwa sekitar pukul 09.30 WIB, ia telah menempatkan sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya di area parkir umum yang terletak di sisi utara Pasar Tanah Merah, Desa Petra. Setelah melakukan aktivitas berbelanja kebutuhan pokok seperti beras, sayuran, dan bahan makanan lainnya selama lebih dari satu jam di dalam pasar, korban kembali ke lokasi parkir dan terkejut menemukan bahwa tempat yang tadinya ditempati kendaraannya sudah kosong. Korban segera mencari informasi dari pedagang sekitar dan beberapa pengunjung pasar, namun tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai siapa yang telah membawa kendaraannya atau ke arah mana kendaraan tersebut dibawa.

Setelah menerima laporan kehilangan tersebut, Kasatpolsek Tanah Merah IPTU Supriyanto segera membentuk tim penyidik untuk melakukan tindakan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas melakukan pemetaan lokasi parkir, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar area kejadian pada saat peristiwa terjadi, dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lingkungan sekitar untuk mencari jejak kaki, bekas bekisting kendaraan, atau barang bukti lainnya yang dapat menjadi petunjuk dalam mengidentifikasi pelaku. Selain itu, petugas juga melakukan koordinasi langsung dengan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polres Bangkalan untuk mengakses rekaman kamera pengawas yang terpasang di beberapa titik strategis di sekitar pasar dan jalan utama yang menghubungkan kawasan Pasar Tanah Merah dengan wilayah sekitarnya.

Setelah mendapatkan data awal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Tanah Merah, kasus ini kemudian diperpanjang ke Satuan Reserse Unit Reskrim Polres Bangkalan untuk penanganan yang lebih komprehensif. Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., langsung membimbing tim penyidik dalam melakukan analisis mendalam terhadap semua informasi yang telah terkumpul. Tim melakukan pengecekan terhadap data base pelaku kejahatan yang pernah tercatat di wilayah Kabupaten Bangkalan, khususnya yang memiliki riwayat atau dicurigai terkait dengan kasus pencurian sepeda motor. Melalui proses analisis dan verifikasi yang cermat, tim akhirnya fokus pada MN sebagai tersangka utama, yang berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar dan data rekam jejak telah beberapa kali menjadi objek kecurigaan dalam kasus serupa di wilayah Kecamatan Tanah Merah selama beberapa bulan terakhir, meskipun belum pernah mendapatkan pembuktian yang cukup untuk dilakukan penuntutan hukum.

Baca Juga :  Wujud Polisi Peduli, Polres Bangkalan Gelar Pelatihan Keterampilan bagi Sahabat Tuna Rungu dan Disabilitas

Untuk mengamankan tersangka, tim Reskrim Polres Bangkalan melakukan persiapan matang selama beberapa jam, termasuk melakukan pengawasan terhadap kediaman tersangka yang berlokasi di Dusun Kedungwuni, Desa Kedungwuni, Kecamatan Tanah Merah. Setelah mendapatkan izin pencarian dan penangkapan yang sah dari Pengadilan Negeri Bangkalan, tim melakukan gerakan operasional pada sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika beberapa anggota tim mulai memasuki area sekitar rumah tersangka untuk membentuk pos pengamanan, MN yang tengah berada di halaman belakang rumahnya menangkap suara percakapan petugas dan langsung menyadari bahwa kedatangan tersebut berasal dari pihak kepolisian. Tanpa memikirkan konsekuensi yang mungkin terjadi, tersangka segera berlari ke arah belakang rumah dengan harapan dapat melarikan diri melalui jalur tanah yang menghubungkan rumahnya dengan lahan pertanian di belakangnya.

Namun, usaha pelarian yang dilakukan oleh MN harus berakhir dengan tidak beruntung. Cuaca yang baru saja turun hujan deras selama sekitar 30 menit membuat permukaan jalan tanah di sekitar rumah tersangka menjadi sangat licin dan berlumpur. Ketika tersangka sedang berlari dengan kecepatan tinggi untuk menjauhi pengejaran petugas, salah satu kakinya terpeleset pada permukaan jalan yang licin, membuatnya terjatuh dan sulit untuk bangkit kembali. Petugas yang mengejarnya dengan cepat mendekati lokasi di mana tersangka terjatuh dan berhasil membekuknya tanpa adanya benturan fisik atau resistensi yang signifikan. Tersangka kemudian diberikan perlakuan sesuai dengan prosedur hukum dan langsung dibawa ke kendaraan patroli untuk dibawa ke Markas Polres Bangkalan.

Setiba di Mapolres Bangkalan, tersangka MN segera menjalani proses pemeriksaan awal oleh tim penyidik Reskrim. Selama proses interogasi yang dilakukan dalam suasana yang tertib dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku, tersangka pada akhirnya mengakui sepenuhnya bahwa dirinya adalah orang yang telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor milik korban di Pasar Tanah Merah. MN menjelaskan bahwa ia sedang menghadapi kesulitan ekonomi yang cukup berat akibat tidak memiliki pekerjaan tetap selama beberapa bulan terakhir. Ia mengaku bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga, termasuk untuk membeli susu bagi anaknya yang masih berusia 18 bulan serta biaya pendidikan untuk anak-anak yang lain yang sedang bersekolah di tingkat dasar.

Baca Juga :  Drama Penggerebekan di Tanjungbumi, Polres Bangkalan Bekuk Tersangka Narkoba

“Setelah berhasil mengamankan tersangka, tim kami melakukan proses penggeledahan terhadap rumah tinggal MN dengan didampingi oleh petugas dari Pengadilan Negeri Bangkalan yang telah memberikan izin sah untuk melakukan tindakan tersebut. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan secara teliti dan tercatat dengan baik, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban yang masih dalam kondisi utuh dan lengkap, termasuk dengan semua aksesoris yang ada pada kendaraan tersebut. Ternyata tersangka belum memiliki kesempatan untuk menjual kendaraan tersebut atau melakukan modifikasi untuk menyamarkan identitas kendaraan,” jelas Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang Rapat Utama Mapolres Bangkalan pada sore hari yang sama.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasatreskrim, sepeda motor yang ditemukan telah melalui proses verifikasi dengan membandingkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang tercatat dalam laporan kehilangan dari korban, serta dengan data yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kendaran Bermotor (DJKP) Kementerian Perhubungan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kendaraan yang ditemukan di rumah tersangka memang merupakan milik korban yang telah melaporkan kehilangan. Petugas telah melakukan proses pendaftaran barang bukti dan menyimpannya di Gudang Barang Bukti Polres Bangkalan untuk digunakan dalam proses peradilan yang akan datang. Selain itu, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa barang lain yang ditemukan di rumah tersangka, seperti alat perkakas, kunci pas, dan beberapa benda lain yang dicurigai dapat digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor.

Atas perbuatan yang telah diakui sendiri oleh tersangka, pihak kepolisian akan menuntut MN berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Khusus untuk kasus pencurian sepeda motor ini, tersangka akan dijerat berdasarkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja dan dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang tidak berhak mengambil atau membawa pergi barang milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya yang pernah terjadi di wilayah Kabupaten Bangkalan dan sekitarnya.

Baca Juga :  Jambret Motor Kurir JNT, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Sekaligus Penadah Motor Curian

“Kami sebagai pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses hukum yang dilakukan terhadap tersangka berjalan dengan sangat adil, transparan, dan sesuai dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Tidak ada satupun pelaku kejahatan yang akan dibiarkan lolos dari jeratan hukum, begitu juga tidak akan ada orang yang tidak bersalah yang akan dikenai tuduhan tanpa bukti yang cukup. Selain melakukan penindakan, kami juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan kendaraan bermotor dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan keamanan di wilayah Kabupaten Bangkalan,” tambah AKP Hafid Dian Maulidi, S.H.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan khusus kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan untuk selalu meningkatkan tingkat kewaspadaan dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor milik mereka. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah dengan selalu menggunakan kunci utama dan kunci tambahan atau gembok anti maling yang memiliki standar keamanan tinggi pada kendaraan yang digunakan, memarkir kendaraan di area parkir yang telah disediakan dan memiliki pengawasan yang memadai baik melalui petugas keamanan maupun kamera pengawas, serta tidak meninggalkan barang berharga seperti ponsel pintar, dompet, atau perhiasan di dalam kendaraan yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk segera melaporkan setiap kejadian kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya kepada pihak kepolisian, sehingga dapat dilakukan tindakan penyelidikan dan penindakan secepat mungkin.

Saat ini, tersangka MN masih berada dalam tahanan di Rutan Polres Bangkalan dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan dalam proses peradilan. Korban telah mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian mengenai keberhasilan penangkapan pelaku dan ditemukannya kendaraan miliknya. Pihak kepolisian akan menghubungi korban kembali setelah proses pemeriksaan barang bukti selesai untuk melakukan proses pengembalian sepeda motor tersebut, sehingga korban dapat kembali menggunakan kendaraannya untuk keperluan sehari-hari. Pihak kepolisian juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku dalam kasus ini.(Har)

Leave a Reply