Polda Jatim Telusuri Dugaan Pengalihan Sertifikat Tanpa Persetujuan, Erlan Ladzina Kamarudin Diperiksa Sebagai Saksi Korban

Surabaya, 14 Januari 2026 —Top Berita Nusantara Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus mengintensifkan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Erlan Ladzina Kamarudin terhadap mantan ayah tirinya, Samsul Bachri. Perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut dugaan pengalihan aset keluarga tanpa persetujuan seluruh pemilik sah.

Pada Rabu (14/1/2026), Erlan Ladzina Kamarudin memenuhi panggilan resmi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit Harta Benda (Harda) Polda Jawa Timur. Ia diperiksa sebagai saksi korban untuk memberikan klarifikasi awal terkait dugaan penggadaian SHM milik keluarganya yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan awal penyelidikan guna mengurai secara komprehensif kronologi perkara, khususnya terkait dugaan penggunaan sertifikat hak milik sebagai jaminan tanpa persetujuan seluruh pihak yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.

Dalam proses klarifikasi, penyidik mendalami sejumlah aspek penting, mulai dari asal-usul SHM, waktu dan proses perolehannya, hingga struktur kepemilikan yang tertera dalam sertifikat. Keterangan ini diperlukan untuk memastikan posisi hukum masing-masing pihak serta hubungan hukum atas objek yang dipermasalahkan.

Selain itu, penyidik juga menelusuri alur dugaan penggadaian SHM, termasuk pihak yang diduga menerima agunan tersebut. Erlan dimintai penjelasan apakah dirinya pernah mengetahui, menyetujui, atau memberikan izin atas tindakan tersebut. Sejumlah nama turut dikonfirmasi, salah satunya Welly, yang ditanyakan keterkaitannya dalam dugaan proses penggadaian.

Di hadapan penyidik, Erlan secara tegas menyatakan tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan atas penggadaian SHM tersebut. Ia menegaskan bahwa sertifikat dimaksud tercatat atas nama tiga orang, sehingga setiap perbuatan hukum atas aset tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan persetujuan bersama seluruh pemilik sah.

Baca Juga :  MIO Indonesia Mantapkan Profesionalisme dan Transformasi Digital Media, Ketua Umum IPJI Akan Hadir di HUT MIO Indonesia

“Tidak pernah ada izin atau persetujuan dari saya,” tegas Erlan dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut menjadi poin krusial dalam penyelidikan, mengingat setiap tindakan hukum atas aset bersama tanpa persetujuan seluruh pemilik berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata.

Polda Jawa Timur memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Erlan merupakan langkah awal dari rangkaian klarifikasi. Dalam waktu dekat, penyidik berencana memanggil dua pihak lain yang namanya tercantum dalam SHM, yakni ibu kandung dan adik Erlan. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah kedua pihak tersebut mengetahui atau memberikan persetujuan atas dugaan penggadaian sertifikat tersebut.

Langkah lanjutan ini dinilai penting untuk mencocokkan keterangan antar pihak serta menilai secara objektif ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Erlan, Dany Tri Handianto, S.H., menyampaikan bahwa pelaporan ke kepolisian ditempuh sebagai langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Ia menuturkan bahwa pihak keluarga sebelumnya telah berupaya meminta pengembalian sertifikat secara baik-baik, termasuk melalui perantaraan paman Erlan.

Namun, karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan perlindungan hak kepemilikan.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada respons yang baik. Oleh karena itu, klien kami menempuh jalur hukum agar perkara ini menjadi jelas dan hak-haknya terlindungi,” ujar Dany.

Hingga kini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan SHM tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Polda Jawa Timur. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif, dengan mengedepankan pembuktian hukum guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Baca Juga :  Tradisi Pedang Pora dan Reog Ponorogo Warnai Penyambutan Irjen Pol Drs Nanang Avianto,M.Si Sebagai Kapolda Jatim

Kasus ini tidak hanya mencerminkan konflik internal keluarga, tetapi juga menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan atas aset yang sah, sebuah persoalan yang kerap terjadi namun jarang terungkap ke ruang publik.(Red)

Leave a Reply