Sertifikat Halal BPJPH Diterima Rutan Gresik, Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan Terjamin

GRESIKTOP BERITA NUSANTARA Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur telah secara resmi menerima Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia pada hari Senin (12/1). Pengakuan ini diberikan untuk seluruh makanan dan minuman yang disediakan bagi Warga Binaan di lingkungan institusi tersebut.

Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjamin pemenuhan hak dasar warga binaan, khususnya terkait konsumsi makanan yang sesuai dengan ajaran agama dan peraturan nasional mengenai kehalalan produk.

Sebelum mendapatkan sertifikat, Rutan Gresik telah menjalani serangkaian proses penilaian yang ketat dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH. Persyaratan tersebut meliputi seluruh rantai pasokan dan pengelolaan makanan, mulai dari pemilihan serta pengadaan bahan baku yang halal, proses pengolahan di dapur yang sesuai standar, sistem penyimpanan yang memenuhi ketentuan, hingga cara penyajian makanan dan minuman yang benar. Hal ini menunjukkan bahwa dapur Rutan Gresik telah menerapkan kontrol mutu yang ketat dan terstruktur dalam pengelolaan konsumsi bagi seluruh warga binaan.

Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, menyampaikan rasa syukur yang mendalam sekaligus kebanggaan atas pencapaian prestisius tersebut.

Menurutnya, pemberian sertifikat halal ini merupakan bukti nyata komitmen Rutan Gresik dalam menyediakan pelayanan yang optimal, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. “Sertifikat halal ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi wujud nyata dari upaya kami untuk menjamin bahwa makanan yang dikonsumsi Warga Binaan benar-benar halal, aman untuk dikonsumsi, serta memiliki nilai gizi yang sesuai dengan standar, selaras dengan tuntunan syariat Islam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko Widiatmoko menegaskan bahwa aspek kehalalan makanan memiliki peran krusial dalam mendukung kesehatan fisik warga binaan serta memberikan ketenangan batin selama mereka menjalani masa pembinaan. Dengan terpenuhinya standar kehalalan yang ketat, diharapkan kualitas layanan konsumsi di Rutan Gresik dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kelancaran proses pembinaan serta rehabilitasi agar warga binaan dapat kembali berperan aktif dalam masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Buol Gelar Aksi Penegakan Hukum Untuk Tingkatkan Kepatuhan PKB Dan BBNKB

Penerimaan sertifikat halal ini juga selaras dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas, humanis, dan berstandar tinggi. Rutan Gresik sendiri akan terus melakukan berbagai upaya pembenahan dan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan, tidak hanya fokus pada bidang konsumsi, tetapi juga mencakup aspek kesehatan, kebersihan lingkungan, serta pemenuhan seluruh kebutuhan dasar yang menjadi hak Warga Binaan.(Har)

Leave a Reply