Rutan Kelas I Surabaya Gelar Apel Awal Tahun 2026, Terima Arahan Langsung dari Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Daring

Sidoarjo –Top Berita Nusantara Rutan Kelas I Surabaya menggelar apel bersama perdana tahun 2026 dalam kerja sama dengan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan konsolidasi awal tahun ini berlangsung pada hari Senin, 12 Januari 2026, di Aula Gedung Utama Rutan Kelas I Surabaya, dengan tujuan menyatukan visi dan langkah seluruh komponen dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.
Pelaksanaan apel tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo. Hadir dalam acara ini seluruh jajaran pegawai, mulai dari tingkat penyelia, staf pengadministrasi, hingga petugas pelaksana lapangan. Kegiatan ini dirancang sebagai bentuk penting untuk memperkuat disiplin kerja, meningkatkan sinergi antar unsur, serta memastikan bahwa seluruh elemen siap menjalankan tugas dengan standar profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi.
Untuk memastikan bahwa arahan dari pusat dapat diterima secara langsung oleh seluruh jajaran, apel bersama ini diintegrasikan dengan sistem daring yang menghubungkan langsung lokasi acara di Surabaya dengan kantor pusat Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui platform virtual tersebut, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan amanat serta arahan penting bagi seluruh pegawai pemasyarakatan di tingkat daerah.
Dalam pidatonya, Menko Yusril Ihza Mahendra menyoroti dua poin krusial yang menjadi prioritas utama pada tahun 2026. Pertama, dia menekankan betapa pentingnya menjaga kesehatan dan kebugaran fisik serta mental seluruh pegawai. Menurutnya, tugas pemasyarakatan yang melibatkan interaksi langsung dengan warga binaan dan berbagai pihak terkait membutuhkan kondisi pribadi yang prima agar dapat bekerja secara optimal dan menghindari risiko kelelahan maupun tekanan psikologis.
Kedua, Menko menekankan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Ia menjelaskan bahwa perubahan pada peraturan hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan keadilan, transparansi, serta perlindungan hak bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pidana. Oleh karena itu, seluruh jajaran harus memahami secara mendalam konten dan aplikasi dari peraturan baru tersebut agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Arahan dari Menko tersebut menjadi landasan penting bagi Rutan Kelas I Surabaya dalam menyusun strategi peningkatan kualitas pelayanan pada tahun ini. Upaya yang akan dilakukan mencakup tiga aspek utama. Pertama, penyempurnaan pelayanan administrasi dengan menerapkan sistem yang lebih efisien dan transparan, sehingga proses pengurusan berbagai dokumen dan layanan dapat diselesaikan dengan waktu yang lebih singkat dan tanpa hambatan yang tidak perlu.
Kedua, pengembangan program pembinaan warga binaan yang lebih terstruktur dan berfokus pada rehabilitasi serta reintegrasi sosial. Program ini akan dirancang dengan memperhatikan kebutuhan individu masing-masing warga binaan, termasuk pelatihan keterampilan kerja yang dapat membantu mereka kembali berperan aktif dalam masyarakat setelah menyelesaikan masa pembinaan.
Ketiga, peningkatan pelayanan hukum yang akurat dan mudah diakses. Rutan Kelas I Surabaya akan memastikan bahwa warga binaan maupun masyarakat yang membutuhkan informasi serta bantuan hukum dapat memperolehnya dengan cepat dan tepat, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Seluruh langkah peningkatan kualitas pelayanan ini sejalan dengan kebijakan strategis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk tahun 2026, yang berfokus pada peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.(Har)
