Dugaan Pelanggaran Perpres 46/2025 di Pembangunan Pompa Air Kedungpeluk, MAKI Jatim Siap Laporkan CV Barokah Abadi dan PPK Diduga Bertanggung Jawab

SidoarjoTop Berita Nusantara Sabtu (10/1)  Proyek pembangunan rumah pompa air Kedungpeluk yang dibiayai dari APBD 2 Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025 kini berada di bawah pengawasan ketat Majelis Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Provinsi Jawa Timur. Instansi ini mengumumkan telah siap melakukan langkah pelaporan terhadap rekanan pelaksana, CV Barokah Abadi, setelah ditemukan berbagai indikasi pelanggaran peraturan, termasuk kebijakan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kerja dengan denda per hari yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek ini juga diduga harus bertanggung jawab penuh atas keputusan yang dianggap melanggar prosedur yang berlaku.

Dalam catatan resmi anggaran APBD 2 Kabupaten Sidoarjo tahun 2025, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah pompa air Kedungpeluk yang berlokasi di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi Sidoarjo mendapatkan alokasi anggaran sebesar 7,1 miliar rupiah. Proyek strategis ini diberikan kepada pemenang tender, CV Barokah Abadi, dengan nilai penawaran akhir yang disepakati sebesar Rp 7.128.780.000,- (tujuh milyar seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), namun kini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tercantum dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Sampai dengan publikasi berita ini, pekerjaan pembangunan rumah pompa air Kedungpeluk masih belum rampung dan terus dalam tahapan proses penyelesaian. Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait berbagai dugaan pelanggaran pada pemenuhan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut. Selain itu, MAKI Jatim juga memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pihak terkait, yaitu pemberian waktu tambahan selama 50 hari kerja untuk menyelesaikan proyek, dengan pemberlakuan denda per hari senilai lebih dari 7,1 juta rupiah.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Pleno TP PKK Kabupaten Mojokerto, Ini Pesan Bupati Ikfina

Menurut peraturan pengadaan barang dan jasa yang awalnya diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 dengan beberapa kali revisi hingga pada versi terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025, telah diatur secara jelas bahwa pada periode akhir tahun anggaran, pemberian kesempatan waktu tambahan seperti yang diberikan dalam proyek ini harus melalui sejumlah tahapan pelaporan dan prosedur administrasi yang ketat. Salah satu poin krusial yang menjadi fokus penyelidikan adalah kondisi di mana progres pelaksanaan pekerjaan hanya mencapai 46% pada tanggal 27 Desember 2025, setelah telah melewati batas waktu pekerjaan yang telah ditentukan selama 180 hari. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pada kondisi tersebut PPK seharusnya telah menjalankan tahapan pemutusan kontrak, bukan memberikan kesempatan perpanjangan waktu pekerjaan.

Pemberian kesempatan tambahan selama 50 hari kerja yang diduga merupakan bentuk perlakuan khusus dari Dinas terkait dan PPK, tanpa mempertimbangkan progres pelaksanaan pekerjaan yang tergolong sangat rendah, membuat MAKI Jatim menduga adanya hubungan simbiosis mutualisme yang tidak sehat antara PPK dengan rekanan pelaksana pekerjaan, CV Barokah Abadi.

“Perlu saya jelaskan bahwa secara regulasi Permenkeu untuk pekerjaan yang melampaui tahun anggaran, maka pihak rekanan kontraktor pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan jaminan pembayaran sejumlah nilai proyek secara penuh terlebih dahulu, sebelum pihak Dinas melakukan pencairan sejumlah nilai kontrak proyek pada pembangunan rumah pompa air tersebut,” ungkap Heru MAKI, Ketua LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur, dalam keterangan resmi yang disampaikannya kepada awak media.

Heru MAKI menambahkan bahwa pemberian kesempatan tambahan 50 hari kerja kepada CV Barokah Abadi, terutama dengan melihat realitas bahwa progres pelaksanaan pekerjaan baru mencapai 46%, secara jelas menunjukkan adanya dugaan perlakuan khusus dan istimewa yang diberikan kepada rekanan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Permenkeu, PPK seharusnya telah menerima jaminan pembayaran sejumlah nilai kontrak penuh, yaitu lebih dari 7,1 milyar rupiah.

Baca Juga :  “Surabaya Tetap Aman dan Jadi Kota Pahlawan” – MAKI Jatim Sebut Forum Anti Premanisme Tidak Relevan, Siapkan Apel Siaga Akbar

“Dengan pemberian jaminan pembayaran tersebut, maka dapat dipastikan bahwa pencairan dana proyek senilai lebih dari 7,1 milyar rupiah telah diproses oleh pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan rekanan juga telah menerima pencairan nilai proyek tersebut,” jelasnya.

Hal ini menjadi akar masalah utama yang mengarah pada potensi dugaan pelanggaran terhadap Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang diduga terjadi akibat asesmen dan pertimbangan yang tidak sesuai dengan standar teknis dan administratif oleh PPK dalam menetapkan kebijakan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari.

“Saya memastikan bahwa kajian teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada pembangunan rumah pompa air Kedungpeluk akan diajukan untuk uji forensik dan mendapatkan pertimbangan resmi dari LKPP Pusat, karena kesalahan dalam pemberian kebijakan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari 3,5 milyar rupiah apabila dihitung berdasarkan deviasi progres 46% pada tanggal 27 Desember 2025,” tegas Heru MAKI.

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perlakuan istimewa dari PPK dan OPD terkait, serta peran yang dimainkan oleh rekanan pelaksana pekerjaan CV Barokah Abadi, menjadi tanggung jawab bersama yang harus ditanggung oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah pompa air Kedungpeluk. MAKI Jatim menyatakan bahwa seluruh bukti dan data yang telah terkumpul selama penyelidikan akan disiapkan dengan sangat cermat untuk mendukung langkah pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.(Red)

Leave a Reply