MAKI Jatim Siap Laporkan Dugaan Masif Pelanggaran pada Program Revitalisasi Sekolah Sidoarjo

Sidoarjo – Top Berita Nusantara Sabtu (10/1) Program revitalisasi sekolah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2 Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 menghadapi dugaan serius pelanggaran regulasi, dengan kasus yang ditemukan pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Suko Kecamatan Sukodono menjadi titik fokus utama. Majelis Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengungkapkan bahwa selain dugaan fatal pelanggaran pemenuhan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), juga terdapat indikasi masalah pada konsep penganggaran, termasuk penggunaan bendera rekanan CV berbeda untuk kontraktor yang sama pada paket pekerjaan Penunjang Layanan (PL) di sekolah yang sama.
Program revitalisasi tahun ini mencakup total 112 lembaga pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo, yang terdiri dari 79 Sekolah Dasar dan 33 Sekolah Menengah Pertama. Sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim melakukan pemantauan khusus untuk memastikan kesesuaian penerapan spesifikasi dan RAB pada setiap sekolah penerima bantuan.
Hasil sampling yang dilakukan pada SDN Suko menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang sangat serius dalam pelaksanaan pekerjaan yang dijalankan oleh CV Tunggal Jaya Putra sebagai kontraktor pelaksana. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Usulan Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Sidoarjo, pagu awal untuk rehab gedung sekolah ini sebesar 2,2 miliar rupiah, dengan anggaran pemenang tender mencapai 1,7 miliar rupiah.
Telaah mendalam terhadap data spesifikasi dan RAB mengungkapkan beberapa poin pelanggaran krusial. Di antaranya adalah tidak dilaksanakannya tahapan pekerjaan pemasangan plafon serta pengaturan jaringan kelistrikan yang telah ditetapkan dalam dokumen RAB. Menurut informasi yang diperoleh, perubahan pekerjaan ini diklaim berasal dari permintaan pihak sekolah untuk mengalihkan alokasi anggaran ke pekerjaan pengecoran pada atap beberapa ruang kelas.
Tim MAKI Jatim menduga bahwa penyelewengan yang terjadi tidak bersifat sepihak atau kebetulan semata, melainkan memiliki struktur dan sistem yang terorganisir. Hal ini berdasarkan fakta bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pekerjaan konstruksi tersebut telah mengetahui secara jelas mengenai perubahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB asli, namun tetap memberikan izin kepada rekanan untuk melaksanakannya.
Pernyataan kekhawatiran semakin meningkat dengan munculnya paket pekerjaan pengecoran terpisah senilai 280 juta rupiah yang dikelola melalui sistem Penunjukkan Langsung. Meskipun menggunakan nama CV pelaksana yang berbeda, observasi di lapangan menunjukkan bahwa pihak yang sebenarnya melaksanakan proyek tetap sama dengan kontraktor yang menang tender awal rehabilitasi gedung. Keadaan ini berpotensi menjadi tambahan dugaan pelanggaran yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Seharusnya pekerjaan konstruksi tersebut tetap menyesuaikan dengan RAB yang ada saja, tidak kemudian ditemukan tahapan pekerjaan yang tidak ada dalam RAB, dan PPK Dikbud Sidoarjo malah menganggarkan lagi pada APBD 2 Sidoarjo senilai 280 juta pada sekolah yang sama dan yang kerja juga kontraktor yang sama, walaupun bendera rekanan CV-nya berbeda,” jelas Heru dari MAKI Jatim saat memberikan keterangan kepada awak media.
Tidak hanya pada SDN Suko, dugaan pelanggaran spesifikasi dan RAB dalam program revitalisasi sekolah SD dan SMP di Kabupaten Sidoarjo ternyata juga terjadi pada beberapa sekolah dasar lainnya. Heru menegaskan bahwa berdasarkan temuan awal yang diperoleh, potensi pelanggaran serupa terjadi secara masif di berbagai titik sekolah di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Secepatnya tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim akan menggelar pers rilis untuk mengungkap dugaan pelanggaran spesifikasi dalam RAB untuk program revitalisasi sekolah SD dan SMP di Sidoarjo berbasis anggaran APBD 2 Kabupaten Sidoarjo tersebut. CATAT ITU dan tunggu undangan pers rilisnya ya,” pungkas Heru MAKI dalam penutupan keterangannya.(Red)
