MAKI Jatim Buka Tahun 2026 dengan Investigasi Dugaan Mark Up BPBD Jatim, Soroti HPS hingga Alur Distribusi Bantuan

SURABAYATOP BERITA NUSANTARA Awal Tahun 2026 dimanfaatkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur sebagai momentum untuk membuka tabir dugaan praktik mark up dalam pengadaan barang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur. Dugaan tersebut muncul setelah MAKI Jatim melakukan penelusuran dan kajian mendalam terhadap pengelolaan anggaran BPBD Jatim selama beberapa tahun terakhir.

Koordinator MAKI Jatim, Heru, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memfinalisasi laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi yang dalam waktu dekat akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Fokus utama laporan tersebut diarahkan pada mekanisme penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proses pengadaan barang.

“Kami akan membedah secara detail penentuan HPS per item barang dalam pengadaan BPBD Jatim. Harga yang tertera di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SIRUP LKPP sejak awal akan menjadi parameter sekaligus pintu masuk pengungkapan,” ujar Heru, Kamis (1/1/2026).

Awal Tahun sebagai Titik Awal Perlawanan

Heru menegaskan bahwa langkah MAKI Jatim di awal tahun ini bukanlah sekadar wacana atau opini publik, melainkan bagian dari perjuangan serius untuk membongkar potensi mega korupsi dalam pengelolaan APBD I Pemerintah Provinsi Jawa Timur. BPBD Jatim dipilih sebagai OPD teknis pertama yang disorot karena memiliki anggaran besar dan menjalankan tugas kemanusiaan yang sangat krusial.

Menurutnya, MAKI Jatim telah menyiapkan berkas laporan dugaan mark up pada laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BPBD Jatim untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Bahkan, proses identifikasi awal telah dilakukan sejak tahun 2023.

“Kami sudah mengidentifikasi pola pengelolaan anggaran BPBD Jatim mulai tahun 2023 hingga akhir 2025. Saat ini, berkas laporan dugaan korupsi tersebut sudah mendekati sempurna dan secepatnya akan kami serahkan ke Kejati Jatim,” tegas Heru.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Perpres 46/2025 di Pembangunan Pompa Air Kedungpeluk, MAKI Jatim Siap Laporkan CV Barokah Abadi dan PPK Diduga Bertanggung Jawab

Institusi Penanganan Bencana Tetap Harus Tunduk pada Hukum

Heru mengakui bahwa BPBD Jatim merupakan institusi strategis yang memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam penanganan bencana alam maupun bencana non-alam. Namun demikian, peran strategis tersebut, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang pengawasan hukum.

“BPBD Jatim memang OPD siaga bencana dan memegang peran penting dalam tugas kemanusiaan. Tetapi itu tidak berarti kebal hukum. Justru karena menyangkut keselamatan dan penderitaan masyarakat, pengelolaan anggarannya harus lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dari hasil kajian internal MAKI Jatim, ditemukan indikasi kuat adanya dugaan mark up harga pada sejumlah item pengadaan barang. Indikasi tersebut bahkan telah muncul sejak tahap perencanaan awal anggaran dan terlihat jelas dalam penentuan harga awal yang tercantum dalam SIRUP LKPP BPBD Jatim.

“Dalam penentuan harga awal yang tercantum di SIRUP LKPP BPBD Jatim, potensi dugaan mark up sudah sangat terlihat. Ini menjadi salah satu indikator awal yang kami dalami,” kata Heru.

Follow the Money hingga Sampling ke Penerima Bantuan

Untuk memperkuat temuan, MAKI Jatim menerapkan strategi investigasi follow the money, yakni menelusuri alur penggunaan anggaran dari tahap perencanaan hingga distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.

Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim tidak hanya mengkaji dokumen, tetapi juga melakukan sampling langsung kepada penerima bantuan pada fase tanggap darurat bencana. Sampling ini dilakukan untuk mencocokkan kualitas dan harga riil barang di lapangan dengan harga yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

“Sampling ini sangat krusial. Kami melakukan cross check kualitas dan harga barang yang sebenarnya. Dari sini akan terlihat apakah terdapat kesesuaian atau justru selisih signifikan antara harga riil di lapangan dengan harga yang dirilis dalam dokumen pengadaan,” jelas Heru.

Baca Juga :  JSEF Volume III Jadi Wujud Sinergi Pemerintah dan UMKM: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Jawa Timur

Ia menambahkan, selama dua tahun terakhir tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim secara konsisten mengikuti pergerakan bantuan yang dikelola BPBD Jatim. Hasil penelusuran tersebut dinilai telah cukup kuat untuk memasuki tahapan pembuktian hukum.

Menuju Pelaporan Resmi dan Transparansi Publik

Heru memastikan bahwa temuan MAKI Jatim tidak akan berhenti pada kajian internal semata. Dalam waktu dekat, laporan resmi dugaan korupsi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Secara internal, tim bidang hukum MAKI Jatim menilai hasil penelusuran ini sudah cukup untuk dibawa ke ranah hukum. Kami siap menyerahkan laporan dugaan korupsi ini kepada APH,” tegasnya.

Selain itu, MAKI Jatim juga memperkenalkan tradisi baru di awal tahun 2026, yakni pelaksanaan kegiatan pers rilis sebelum laporan resmi dugaan korupsi diserahkan kepada aparat penegak hukum. Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi publik dalam pengawasan anggaran negara.

“Di awal 2026 ini akan ada kebiasaan baru, yaitu giat pers rilis yang dilakukan MAKI Jatim sebelum laporan dugaan korupsi diserahkan ke APH,” pungkas Heru.

Dengan semangat baru di tahun 2026, MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan daerah dan membongkar praktik korupsi secara sistematis dan kelembagaan. Tahun 2026 pun dipandang sebagai momentum penting bagi MAKI Jatim dalam upaya pengungkapan kasus-kasus korupsi berskala besar di Jawa Timur.(Red)

Leave a Reply