Neraka Solar Subsidi Di Siang Bolong: Armada L300 Diduga Milik Bo Tertangkap Basah Menjarah Hak Rakyat Di Legundi–krian

Neraka Solar Subsidi Di Siang Bolong: Armada L300 Diduga Milik Bo Tertangkap Basah Menjarah Hak Rakyat Di Legundi–krian
Sidoarjo || Berita Nusantara. Com –
Di saat rakyat kecil harus antre demi setetes solar subsidi, kejahatan energi justru berlangsung terang-terangan di jalan raya utama, siang hari, tanpa rasa takut. Jalur padat Legundi–Krian berubah menjadi saksi bisu terbukanya borok mafia solar subsidi yang selama ini hanya dibicarakan dalam bisik-bisik.
Sebuah Mitsubishi L300 bernomor polisi S 9596 HK, yang diduga milik seorang berinisial BO, melintas perlahan di tengah kemacetan. Bukan sekadar merayap karena macet, melainkan karena beban berat muatan mencurigakan di bak belakangnya.
Terpal warna oranye dan biru menutup rapat muatan, menggembung tak wajar, seolah berusaha menyembunyikan kejahatan negara di balik kain plastik murahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut baru saja mengisi BBM di SPBU wilayah Krikilan, Gresik. Solar subsidi, yang dibiayai uang negara dan diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan rakyat kecil, diduga kembali dijarah, ditimbun, dan diperdagangkan secara ilegal.
Pertanyaan Sederhana yang Membuka Pintu Neraka, Kebusukan itu akhirnya terbongkar bukan oleh sistem pengawasan canggih, melainkan oleh kepekaan masyarakat sipil. Seorang pria berinisial FRD mencium kejanggalan yang tak bisa ditoleransi.
“Mobilnya berat, jalannya tertahan, dan terpalnya rapat sekali. Ini jelas bukan muatan biasa,” ujar FRD.
Tanpa gentar, FRD menghampiri kendaraan tersebut dan melontarkan satu pertanyaan sederhana, pertanyaan yang berubah menjadi palu godam penghancur skenario
“Muat apa, Mas?” tanya FRD
Detik itu juga, sang sopir kehilangan kendali. Gugup, panik, dan tak mampu menyembunyikan ketakutan. Wajahnya pucat, suaranya gemetar, reaksi khas seseorang yang tertangkap basah saat menjarah hak rakyat.
“Muat solar, Pak…” jawab sopir lirih, nyaris tak bersuara.
Pengakuan singkat itu bukan sekadar jawaban, melainkan pengakuan telanjang bahwa solar subsidi kembali dijadikan bancakan.
Solar untuk Rakyat, Dijadikan Ladang Kejahatan, Pengakuan tersebut memicu kemarahan. Di tengah jargon pengawasan distribusi BBM, solar subsidi justru melenggang bebas di jalan nasional, siang bolong, tanpa rasa takut.
Ini bukan lagi kelalaian, ini penghinaan terbuka terhadap negara dan rakyatnya.
FRD segera bertindak. Sopir diminta menepi, dan kendaraan langsung diarahkan ke Polsek Krian, Sidoarjo, demi mencegah upaya pelarian, penghilangan barang bukti, atau intervensi pihak tertentu.
Polsek Krian Membara, Tekanan Publik Meledak, Sesampainya di Polsek Krian, armada L300 tersebut diserahkan kepada anggota kepolisian bernama Fajar untuk pemeriksaan awal.
“Kendaraan kami amankan untuk dilakukan penyelidikan awal dan pendalaman sesuai prosedur,” ujar Fajar.
Namun situasi tak lagi terkendali. Aktivis, LSM, dan elemen ormas berdatangan. Halaman Polsek Krian berubah menjadi titik panas tekanan publik. Teriakan transparansi menggema. Satu tuntutan menguat: jangan ada permainan, jangan ada pembiaran.
Akhirnya, setelah penyelidikan sementara, armada L300 tersebut diseret dan diamankan ke Polres Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut.
Diduga Bukan Aksi Tunggal, Aroma Jaringan Menguat, Berbagai pihak menilai kasus ini mustahil berdiri sendiri. Skema pengisian di SPBU, pengangkutan berton-ton, hingga keberanian melintas di jalur padat mengindikasikan adanya jaringan terstruktur.
“Ini bukan kerja sopir. Ini diduga mafia. Ada pemilik, ada pengendali, ada alur. Kalau tidak dibekingi, mustahil seberani ini,” tegas salah satu aktivis.
Nama BO, yang disebut sebagai pemilik kendaraan, kini menjadi sorotan utama. Publik menanti: apakah hukum berani menyentuh aktor di balik layar, atau kembali berhenti di sopir sebagai tumbal ?, Jerat Hukum, Ancaman Berat Tak Bisa Diabaikan, Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius, dengan ancaman pidana berat.
Pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dikatakan atas resiko yang harus diterima pelaku adalah Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) juga sama sama bisa disaksikan bahwa undang undang ini hanya Mempertegas sanksi pidana atas penyalahgunaan BBM subsidi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga Melarang penimbunan dan niaga ulang BBM bersubsidi.apalagi Pasal 480 KUHP, Jika terbukti ada unsur penadahan atau persekongkolan.
Ujian Terbuka bagi Aparat Penegak Hukum.
Kasus ini kini menjadi panggung ujian integritas aparat penegak hukum. Publik muak dengan pola lama: sopir ditahan, pemilik aman, jaringan lenyap.
Solar subsidi adalah urat nadi rakyat kecil. Setiap liter yang dijarah adalah pengkhianatan terhadap negara.
Jika kasus ini kembali menguap, maka pesan yang tersisa hanya satu,
mafia solar semakin buas, hukum semakin tumpul, dan rakyat dipaksa menelan ketidakadilan.
Publik mengawasi. Tekanan menguat. Dan sejarah akan mencatat siapa yang berani, dan siapa yang memilih diam.
