Dukung Program Akselerasi Nasional, Rutan Gresik Lakukan Pemerataan Warga Binaan ke Lapas Narkotika Pamekasan

GRESIK –TOP BERITA NUSANTARA Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda reformasi pemasyarakatan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan pemindahan 12 warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan pada Selasa (17/12). Langkah ini menjadi bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Pemindahan warga binaan ini tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan rutin, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menata sistem pemasyarakatan agar semakin efektif, terukur, dan berkelanjutan. Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas hunian (overcrowding) yang masih menjadi tantangan di sejumlah rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya pemerataan jumlah penghuni antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, diharapkan kondisi hunian menjadi lebih ideal dan mendukung pelaksanaan pembinaan yang maksimal.

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menyampaikan bahwa pemindahan warga binaan merupakan bagian dari strategi besar dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Menurutnya, keseimbangan jumlah penghuni sangat berpengaruh terhadap kualitas pembinaan yang diterima oleh warga binaan.

“Pemindahan ini bukan sekadar memindahkan tempat hunian, tetapi merupakan langkah nyata untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif. Dengan jumlah warga binaan yang lebih proporsional, kami dapat memastikan setiap individu memperoleh hak, perhatian, serta kesempatan yang sama dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang telah dirancang,” ujar Eko.

Sebelum proses pemindahan dilakukan, jajaran petugas Rutan Gresik terlebih dahulu melaksanakan berbagai tahapan persiapan dan pengamanan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap warga binaan yang akan dipindahkan, mulai dari penggeledahan badan, pengecekan barang bawaan, hingga verifikasi dan validasi data administrasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminimalisasi potensi gangguan keamanan.

Baca Juga :  Tanpa Trailer, MAKI Jatim Matangkan Aksi Massa Jilid II dengan Tekanan Lebih Kuat ke OPD Pemprov

Pelaksanaan pemindahan warga binaan tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat serta mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasyarakatan. Demi menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama perjalanan, Rutan Gresik juga menjalin koordinasi dengan Kepolisian Resor Gresik yang turut memberikan dukungan pengamanan.

Melalui langkah ini, Rutan Gresik kembali menegaskan peran aktifnya dalam menyukseskan kebijakan strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pemasyarakatan menuju sistem yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan. Dengan sinergi yang terus diperkuat, diharapkan pemenuhan hak-hak warga binaan serta tujuan pemasyarakatan untuk membentuk pribadi yang lebih baik dapat terwujud secara berkelanjutan.(Har)

Leave a Reply