Operasi Tambang Ilegal di Bangkalan Dibongkar, Dua Pelaku Diciduk dan Sejumlah Alat Berat Diamankan

BangkalanTop Berita Nusantara Kepolisian Resor Bangkalan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali mengungkap praktik penambangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus yang diumumkan pada Rabu (10/12/2025), polisi menangkap dua pelaku serta menyita sejumlah alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang tanpa izin di wilayah Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa aktivitas yang dijalankan para pelaku melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur ketentuan pidana terkait pertambangan mineral dan batubara (minerba). “Penambangan tanpa izin bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah AM (26) warga Kecamatan Klampis dan S (70) warga Kelurahan Kemayoran. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yang diketahui menjadi tempat operasi penambangan ilegal.

“Dari kedua lokasi itu, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti, termasuk alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan,” ujar AKP Hafid.

Di TKP Sukolilo, polisi menyita dua unit excavator dan lima unit dump truck. Sementara di TKP Klampis, turut diamankan satu excavator dan satu dump truck. Seluruh barang bukti kini berada di Polres Bangkalan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Tidak hanya melakukan penangkapan, Satreskrim juga menutup serta memasang tanda larangan di beberapa lokasi lain yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal. Langkah ini dilakukan untuk mencegah para pelaku kembali menjalankan kegiatan merusak tersebut.

“Para tersangka sudah kami periksa dan proses penanganannya terus berlanjut. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh aktivitas penambangan ilegal di wilayah Bangkalan,” pungkas AKP Hafid.

Keberhasilan ini mempertegas sikap Polres Bangkalan dalam menjaga lingkungan dan memberantas kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi serta berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dan kerugian negara.(Har)

Leave a Reply