MAKI Jatim Bongkar Dugaan Permainan Anggaran dalam Pengadaan Kit Stunting 2025

Surabaya, Sabtu 29 November 2025 —Top Berita Nusantara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur kembali mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Kali ini, sorotan ditujukan pada proses pengadaan paket Kit Stunting Tahun Anggaran 2025 yang melibatkan BKKBN Kabupaten/Kota serta BKKBN Provinsi Jawa Timur. Dugaan tersebut muncul setelah tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim melakukan penelusuran mendalam terhadap data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP milik Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).

Berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam SIRUP, pengadaan Kit Stunting TA 2025 awalnya dirancang menggunakan mekanisme e-Catalogue dan mini kompetisi melalui metode tender konsolidasi. Namun, setelah SIRUP ditayangkan, tahapan pengadaan yang dilakukan Kemendukbangga justru berakhir pada keputusan pembatalan, memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan integritas prosesnya.

Dalam hasil penelusuran MAKI Jatim, pembatalan tersebut ternyata dipicu oleh dua nota dinas yang memiliki peran krusial. Nota dinas pertama berasal dari Inspektorat Kemendukbangga selaku APIP, yang menyebut adanya ketidaksesuaian dalam proses tender. Meski demikian, nota dinas tersebut tidak menjelaskan secara rinci jenis ketidaksesuaian yang ditemukan. Sementara itu, nota dinas kedua dikeluarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyatakan tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia oleh Pokja, juga tanpa menyebut alasan yang jelas.

Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, menilai bahwa proses tender sejak awal memang sarat indikasi adanya kepentingan tertentu, terutama karena nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) cukup besar. “Dari proses awal, tender konsolidasi ini terlihat memang banyak kepentingan yang bermain karena HPS-nya lumayan besar, dan ada dugaan bahwa dengan tender gagal, rekanan penyedia paket kit stunting akan bermain dengan pola lainnya,” ungkap Heru.

Baca Juga :  MAKI Jatim Ajak Kawal Pembangunan Bersih di Momen Hari Jadi ke-80 Jawa Timur

Setelah tender dibatalkan, Kemendukbangga dikabarkan menyerahkan kembali mekanisme pengelolaan anggaran pengadaan Kit Stunting TA 2025 kepada pemerintah kota/kabupaten dan provinsi, termasuk Jawa Timur. Langkah ini, menurut MAKI Jatim, justru membuka ruang baru bagi potensi penyalahgunaan kewenangan. Pola swakelola yang diterapkan daerah diduga menjadi pintu masuk praktik fee dan cash back antara penyedia barang dan oknum internal BKKBN.

MAKI Jatim menemukan bahwa harga paket Kit Stunting pada skema swakelola justru mencapai angka maksimal, jauh di atas estimasi tender konsolidasi sebelumnya. Perbedaan harga inilah yang dinilai menjadi potensi dasar terjadinya tindak koruptif. “Tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim sudah menemukan bahwa harga paket kit stunting tersebut akhirnya bisa maksimal tanpa melalui mini kompetisi dan langsung diklik oleh PPK,” kata Heru menegaskan.

Temuan ini akan disusun MAKI Jatim sebagai bagian dari fakta hukum yang relevan dengan konstruksi tindak pidana korupsi, khususnya yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kemendukbangga karena anggaran ini bersumber dari APBN. Tidak hanya itu, kami juga akan membawa dugaan perilaku koruptif ini ke aparat penegak hukum (APH) agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Heru.(Red)

Leave a Reply