“Enam Pejabat Pelindo dan APBS Dijerat Korupsi Proyek Pengerukan: Kejari Tanjung Perak Ungkap Skema Manipulatif Bernilai Ratusan Miliar”

Surabaya, 27 November 2025 —Top Berita Nusantara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali membuat gebrakan besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Kamis sore (27/11/2025), institusi penegak hukum ini resmi mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Proyek strategis nasional yang dikerjakan sepanjang 2023–2024 tersebut diduga kuat diselimuti praktik manipulasi, penyimpangan prosedur, hingga mark-up bernilai fantastis.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penyidikan intensif yang dilakukan timnya telah menemukan fakta adanya rangkaian tindakan melawan hukum oleh pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Praktik itu disebut dilakukan secara terstruktur dan mengakibatkan potensi kerugian besar bagi negara.
“Tim Penyidik kami telah mengantongi alat bukti yang cukup, dan setelah ekspose perkara, kami menemukan adanya pelanggaran serius,” tegas Darwis. Ia menjelaskan bahwa penyimpangan yang terjadi bukan kesalahan administratif semata, melainkan skema yang diduga dirancang untuk memperkaya pihak tertentu.
Modus Manipulatif: Dari Pengerukan Tanpa Konsesi hingga Pengalihan Pekerjaan
Temuan penyidik mengungkap tiga modus operandi utama dalam kasus ini:
1. Pengerukan Tanpa Perjanjian Konsesi
PT APBS diduga melakukan pengerukan kolam pelabuhan tanpa memiliki dasar hukum yang sah. Kegiatan semestinya harus berdasarkan perjanjian konsesi dengan Kementerian Perhubungan.
2. Mark-Up Anggaran Pemeliharaan
Anggaran pekerjaan pemeliharaan kolam yang semestinya memiliki nilai tertentu ditingkatkan secara signifikan, merusak prinsip transparansi dan efisiensi keuangan negara.
3. Pengalihan Pekerjaan ke Vendor Lain
Meski tidak memiliki kompetensi teknis maupun kapal keruk, PT APBS mengambil alih proyek dan kemudian mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga—PT SAI dan PT Rukindo—yang justru memiliki kemampuan melakukan pengerukan.
Darwis menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang disengaja.
“Ada upaya nyata untuk memperkaya diri atau korporasi dengan mengabaikan prosedur hukum. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.
Tersangka: Enam Petinggi Dua Perusahaan Besar
Setelah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, Kejari Tanjung Perak menetapkan enam tersangka dari dua perusahaan BUMN dan anak usahanya. Mereka adalah:
PT Pelindo Regional 3
AWB, Regional Head (2021–2024)
HES, Division Head Teknik
EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan
PT APBS
F, Direktur Utama (2020–2024)
MYC, Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik
DWS, Manager Operasi dan Teknik
Para tersangka ini diduga berperan dalam sejumlah tindak manipulatif, seperti melaksanakan pemeliharaan kolam tanpa penugasan resmi, menunjuk langsung PT APBS meski tidak kompeten, serta mengondisikan HPS/OE hingga mencapai nilai fantastis Rp 200.583.193.000 dengan data yang tidak valid dan tanpa perhitungan engineering yang seharusnya.
Selain itu, petinggi PT APBS diduga terlibat dalam mark-up HPS/OE, menyetujui penawaran yang telah dimanipulasi, dan kemudian tidak melaksanakan pengerukan sebagaimana kontrak, melainkan mengalihkan kewajiban tersebut kepada vendor lain.
Ditahan 20 Hari dan Terancam Jerat UU Tipikor
Untuk memperlancar proses penyidikan, keenam tersangka resmi ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan berlaku mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, guna mengantisipasi potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Mereka dijerat dengan dua pasal alternatif:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
yang masing-masing berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan: “Ini Peringatan Keras untuk Seluruh BUMN”
Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa kasus ini menjadi cermin penting bagi seluruh BUMN dan anak perusahaannya. Pelanggaran dalam tata kelola korporasi akan ditindak tegas, terlebih ketika menyangkut pengelolaan aset vital negara.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kami akan terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, dan potensi keterlibatan pihak lain,” pungkas Darwis.
Kasus korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak menjadi salah satu yang terbesar dan paling disorot publik tahun ini, mengingat perannya sebagai pusat aktivitas pelayaran dan logistik nasional. Kejaksaan memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, demi menjaga integritas keuangan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.(Har)
