Kejari Tanjung Perak Mantapkan Penegakan Hukum, Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan untuk Jamin Keamanan Publik

Surabaya —Top Berita Nusantara Upaya memperkuat penegakan hukum kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui pemusnahan ribuan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode III tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 ini digelar di halaman kantor Kejari Tanjung Perak dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta sejumlah pejabat penegak hukum lainnya.

Hadir dalam acara ini perwakilan dari Polrestabes Surabaya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Kapolres KP3, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, serta Kepala Kejari Tanjung Perak beserta jajarannya. Kolaborasi lintas sektor tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas tindak kriminal dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, khususnya pengedar narkotika yang terus menjadi ancaman besar bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah implementasi atas putusan hukum yang telah final. “Pemusnahan ini memastikan seluruh barang bukti yang sudah inkracht tidak dapat disalahgunakan dan tidak lagi membahayakan masyarakat. Dari Januari hingga akhir Oktober 2025, terdapat 1.159 putusan, 864 di antaranya sudah inkracht,” jelas Darwis.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:

Sabu: 2.196 paket total 8.698,596 gram

Ekstasi: 2.754 butir total 1.332,006 gram

Obat keras daftar G (Double L): 100.125 butir

Ganja: 6.125,702 gram

Senjata tajam: 78 unit

Handphone: 83 unit

Pakaian hasil tindak kejahatan: 195 lembar

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan prosedur keamanan ketat, melalui proses pembakaran, penghancuran, dan pemotongan, memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan di kemudian hari.

Darwis menambahkan bahwa peran kejaksaan tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti. Kejari juga bertanggung jawab dalam pengelolaan barang rampasan negara untuk memberikan kontribusi signifikan pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Ketika barang bukti telah menjadi milik negara, kami memastikan pengelolaannya memberi nilai tambah bagi keuangan negara sebagai bentuk akuntabilitas kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Kota Batu Tunjukkan Kepemimpinan Daerah dalam Pemerataan Pendidikan, Kadisdik Jatim: Ini Model Penguatan SDM Daerah Berbasis Inklusi

Kejari Tanjung Perak juga menyampaikan capaian PNBP yang telah disetor hingga 25 November 2025, mencapai Rp5 miliar, terdiri dari:

Penjualan langsung barang bukti kendaraan bermotor: Rp91 juta

Uang rampasan hasil tindak pidana: Rp108 juta

Lelang barang rampasan: Rp5,2 miliar

“Semua tahapan dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Darwis.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejari Tanjung Perak kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat, memperkuat integritas hukum, serta memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dapat memberikan rasa aman, adil, dan jaminan keterbukaan bagi publik. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum berjalan tidak hanya sebagai alat represif, tetapi juga sebagai langkah preventif demi membangun kehidupan masyarakat yang aman dan tertib.(Har)

Leave a Reply