Sinergi Aparat Madura Perkuat Penindakan, 13 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Pamekasan, 19 November 2025 —Top Berita Nusantara Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Madura kembali ditegaskan melalui pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal oleh Bea Cukai Madura. Sebanyak 13 juta batang rokok ilegal senilai kurang lebih Rp19,5 miliar dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor KPPBC TMP C Madura.

Acara pemusnahan ini dihadiri para pejabat lintas instansi, termasuk Kepala KPPBC TMP C Madura Muhammad Syahirul Alim, Kabid P2 Kanwil DJBC Jawa Timur I Ahmad Fatoni, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Muhammad Ilham Samuda, S.H., M.H., Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas IB Wiryatmo Lukito Totok, S.H., M.H. Hadirnya jajaran APH wilayah Madura dan Kemenkeu Satu Madura menunjukkan kuatnya solidaritas dan kolaborasi antarinstansi dalam menegakkan aturan di bidang cukai.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara. Rokok ilegal tak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga dinilai rawan membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar produksi dan pengawasan yang resmi.

Melalui kolaborasi ini, Bea Cukai Madura menegaskan komitmen untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri rokok legal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, ataupun konsumsi rokok ilegal. Sinergi antarinstansi diharapkan terus memperkuat upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Madura.(Har)

Leave a Reply