Laporan Warga Guncang Pemerintahan Desa Mulyodadi, Proyek Kolam Dihentikan Tanpa Dasar Jelas

Sidoarjo –Top Berita Nusantara Selasa, 18 November 2025. Pemerintahan Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, tengah berada dalam sorotan publik setelah seorang warga setempat resmi melaporkan Kepala Desa ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/1375/XI/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO, yang diterbitkan pada 12 November 2025.

Dalam proses investigasi, awak media mewawancarai pelapor, Achmad Muchlish, warga Dusun Gabus RT 03 RW 01 yang berprofesi sebagai wiraswasta. Muchlish menuturkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi pada 22 September 2025, ketika proyek pembangunan kolam perikanan miliknya dihentikan oleh pihak desa.

Muchlish menyebut bahwa Slamet Priyanto, Kepala Desa Mulyodadi, diduga bertindak di luar batas kewenangannya dengan menghentikan proses pembangunan kolam, padahal lahan tersebut diklaim telah memiliki legalitas dan izin resmi sesuai ketentuan KBLI. Ia menilai tindakan tersebut tidak beralasan dan justru menimbulkan kerugian besar.

Dalam laporannya, Muchlish merinci kerugian yang dialaminya akibat tindakan penghentian proyek oleh Kades Mulyodadi bersama aparat terkait, termasuk Satpol PP, Babinsa Koramil, dan Bhabinkamtibmas Polsek Wonoayu. Lahan yang disengketakan terletak di wilayah Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 1.500 m² itu telah direncanakan untuk ditanami berbagai tanaman obat seperti tapak liman, kunyit, dan jahe, dengan alokasi lahan 30% atau sekitar 450 m² yang diproyeksikan menghasilkan nilai ekonomi mencapai Rp 50.000.000.

Sementara itu, sekitar 1.000 m² lahan lainnya difungsikan sebagai area farm integrated berisi kolam ikan nila dan azolla. Dengan enam petak kolam berukuran 3 x 15 meter, Muchlish memperkirakan produksi sekitar 60.000 ekor ikan nila setiap masa panen 3–4 bulan. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 450.000.000, sehingga total kerugian yang diklaim mencapai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Jember Mantapkan Diri Jadi Pelopor Sekolah Aman: MAKI Jatim Dorong Revolusi Anti-Bullying Lewat Deklarasi Bersejarah

Laporan Muchlish diterima resmi oleh IPDA Bramas Owi Setyadi, S.H., M.H, Kepala SPKT Polresta Sidoarjo, yang membubuhkan tanda tangan pada dokumen STTLPM sebagai bukti bahwa perkara ini telah masuk dalam proses penanganan kepolisian. Selanjutnya, kasus tersebut akan memasuki tahap penyelidikan awal untuk menelusuri kebenaran dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Kasus ini turut menimbulkan kegaduhan di masyarakat Desa Mulyodadi. Sebagian warga menyampaikan kekhawatiran bahwa polemik ini dapat memicu ketegangan sosial dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah desa. Mereka berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi mengingat terlapor adalah pejabat publik yang memiliki posisi strategis di tingkat desa.(Tim)

Leave a Reply